PENJELASAN BKN TENTANG PROSES PENGISIAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DAN KEPALA UNIT KERJA SEBAGAI DAMPAK BERLAKUNYA PP NOMOR 18 TAHUN 2016






Berikut ini penjelasan BKN
tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai
dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4
November 2016












(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});





1. Berkenaan dengan
Previous
Next Post »

SILAKAN DI LIKE APABILA BERMANFAAT ! DAN JUGA IKUTI BLOG INI UNTUK MENDAPAT INFORMASI DAN APLIKASI TERBARU SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN

×

Powered By Blogger Widget and Get This Widget