Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
"Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.
Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes.
"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati,"
Sekian yang admin bagikan mengenai Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, Pasal 131A Revisi UU ASN mudah - mudahan bermanfaat, silahkan dibagikan. Salam Pendidikan.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon