Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB
nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nomenklatur jabatan pelaksana
digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam penyusunan
dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan,
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon