Adapun LPMP yang ditunjuk sehagaimana dalarn lampiran. LPMP dalam hal ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian. Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP yang ditunjuk.
Dengan demikian mulai tahun 2017 pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b keatas dilakukan oleh LPMP yang di tunjuk.
sumber : kemdikbud.go.id
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon